Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil



Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil meliputi :
1. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat  PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, disingkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Selanjutnya, dalam periodisasi kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Info lengkap, Silahkan DOWNLOAD  dan BACA pada LINK Di bawah ini: